Selasa, 12 Juni 2012

Di Kota Ini Berkata Kasar Didenda Rp 200 Ribu

[imagetag]

Akibat banyaknya warga yang suka mengumpat di depan umum dan membawa citra buruk terhadap kotanya, seorang anggota dari Downtown Business Coallition di Middleborough, sebuah kota kecil di Massachusets, Mimi Duphily, mengajukan sebuah peraturan yang melarang warganya berkata kasar atau mengumpat di depan umum.

"Anak-anak berdiri di trotoar, yah, orang dewasa juga, sungguh, dan berteriak kencang seolah jaraknya sangat jauh, menggunakan umpatan. Semakin lama semakin buruk," ungkap Duphily sedih.

Duphily kemudian mengajukan ide ke dalam organisasinya yang kemudian didukung oleh pihak kepolisian setempat untuk mendenda orang-orang yang mengumpat di tempat umum. Meskipun banyak reaksi negatif dari masyarakat lain, namun Duphily menganggap bahwa peraturan yang ia ajukan tidak akan melanggar hak asasi siapapun.

"Kami tidak akan ikut campur dengan percakapan pribadimu, itu kan antara kau dan siapapun yang kau ajak bicara. Ini cuma tentang sikap agresif atau serangan lisan yang jaraknya jauh denganmu. Ini benar-benar hanya tentang perilaku yang sudah tidak bisa diterima lagi," terangnya lagi, seperti yang dikutip dari ABC News, Selasa (12/06/2012).

Duphily juga menuturkan bahwa bisnis di kota Middleborough cukup mengalami kesulitan karena orang-orang semakin enggan keluar rumah semenjak terlalu banyak orang yang mengumpat. Dengan mendenda sebesar USD 20 (hampir setara dengan Rp 200.000) saat mengumpat di tempat umum, Duphily berharap kotanya akan menjadi lebih nyaman.

"Sangat mengerikan bahwa pelanggan tidak nyaman dan bisnis menderita," katanya. "Para manula, orang tua hingga anak-anak bahkan tidak mau keluar lagi karena merasa sangat tidak nyaman."

Ide Dubhily ini pun bahkan mendapat dukungan dari orang-orang di Virginia dan California. Meskipun demikian, ajuan untuk memberi denda pada orang yang mengumpat di tempat umum ini perlu disetujui oleh seluruh masyarakat Middleborough melalui voting rutin di Town Hall.

Middleborough memang bukan kota pertama yang akan melakukan pelarangan terhadap umpatan dan kata-kata kasar di depan umum. Sebelumnya di Rusia, tepatnya di Belgorod, larangan yang sama juga telah dilakukan. Mereka yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 500 rubel hingga 1.500 rubel.

Sumber: Di Kota Ini Berkata Kasar Didenda Rp 200 Ribu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar